Correct Article 63
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kesalahan konsideran;
b. kesalahan redaksional;
c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
d. fakta baru.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mencantumkan alasan objektif dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.
(4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan perubahan tidak boleh merugikan Warga Masyarakat yang ditunjuk dalam Keputusan.
Your Correction
