Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.
Your Correction