Correct Article 43
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi:
a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
b. hubungan dengan kerabat dan keluarga;
c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
e. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
Your Correction
