Correct Article 74
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Keputusan wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Keputusan yang akan dilegalisasi yang menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
(3) Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah resmi.
Your Correction
