Correct Article 22
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
