Correct Article 65
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
a. kerugian negara;
b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. konflik sosial.
(2) Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan; dan/atau
b. Atasan Pejabat.
(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
b. Putusan Pengadilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
