Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila: a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi. (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan. (3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan. (4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan. (5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Your Correction