Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan berwenang untuk melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan yang ditetapkan. (2) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang diberikan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengabsahan oleh notaris. (3) Legalisasi Keputusan tidak dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian isinya. (4) Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat: a. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan b. tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial. (5) Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.
Your Correction