Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya. (3) Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim.
Your Correction