Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi. (2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB. (3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan; b. Atasan Pejabat yang MENETAPKAN Keputusan; atau c. atas putusan Pengadilan. (4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan. (5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan. (6) Pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum wajib diumumkan melalui media massa.
Your Correction