Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat yang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait. (3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memeriksa, meneliti, dan MENETAPKAN Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Atasan Pejabat menilai terdapat Konflik Kepentingan, maka Atasan Pejabat wajib MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada atasan Atasan Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang MENETAPKAN Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Your Correction