Direksi
(1) Direksi melakukan pengurusan Perusahan.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, den seorang di antaranya sebagai Direktur Utama.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang:
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, den memiliki dedikasi. yang tinggi untuk memajukan Perusahaan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara;
c. berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiajukan.
(6) Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
Angota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
f. mengundurkan diri.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Dlreksi yang bersangkutan wajib menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya Keputusan pemberhentian oleh Menteri.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
c. mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri;
e. menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang, dan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; ,
f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; .
i. menguasai, memelihara dan mengurus kekayan Perusahaan;
j. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai kebijakan pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
k. melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri;
l. mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
m. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua, penghasilan/ bentuk kesejahteraan lainnya bagi karyawan Perusahaan serta mengatur semua hal ketenagakerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j.
(1) Dalam menjalankan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi;
b. setiap Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi.
(2) Dalam hal ini salah satu anggota Direksi berhalangan sementara, maka Direktur Utama menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan kewenangan anggota Direksi yang berhalangan.
(3) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangantetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang, dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh hari terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka untuk sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
b. seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan besarnya tanggung yang jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan.
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c. proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya: dan
d. hal-hal. lain yang memerlukan keputusan Menteri.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.