Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
Your Correction