Correct Article 12
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
Your Correction
