Correct Article 23
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
c. mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri;
e. menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang, dan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; ,
f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; .
i. menguasai, memelihara dan mengurus kekayan Perusahaan;
j. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai kebijakan pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
k. melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri;
l. mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
m. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua, penghasilan/ bentuk kesejahteraan lainnya bagi karyawan Perusahaan serta mengatur semua hal ketenagakerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j.
Your Correction
