Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan dan unsur independen yang berasal dari profesional.
Your Correction