Correct Article 58
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawabnya terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut.
(2) Dalam hal dokumen Laporan Keuangan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada 23 ayat ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Your Correction
