Correct Article 31
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Your Correction
