Correct Article 51
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Komite Audit bertugas :
a. menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern atau auditor eksternal;
b. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
c. memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan; dan
d. mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas dan tugas Dewan Pengawas lainnya.
Your Correction
