Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri, untuk diperiksa. (2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan. (3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian.
Your Correction