Correct Article 57
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Laporan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri, untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian.
Your Correction
