Correct Article 49
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Your Correction
