Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 : a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi; b. setiap Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi. (2) Dalam hal ini salah satu anggota Direksi berhalangan sementara, maka Direktur Utama menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan kewenangan anggota Direksi yang berhalangan. (3) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangantetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang, dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh hari terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka untuk sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas. (6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada : a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; b. seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau c. orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Your Correction