Correct Article 50
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung memuat jawab kepada Dewan Pengawas.
(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
