Correct Article 55
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h kepada Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun, buku, laporan perhitungan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas Laporan Keuangan Tahunan tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan anggota Dewan pengawas; dan
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
