Correct Article 8
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan
mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.
Your Correction
