Correct Article 35
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap :
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik maka Swasta;
b. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan untuk kepentingan; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
