Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran. (2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran departemen/instansi pemerintah.
Your Correction