Correct Article 20
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
