Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction