Correct Article 15
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
a. Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perusahaan; atau
c. Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayan Perusahaan.
Your Correction
