Correct Article 69
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri, sedangkan terhadap karyawan Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
