Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik INDONESIA untuk memenuhi permintaan Bank INDONESIA dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang dan berwenang; b. mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang; c. mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan; d. menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan e. usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Your Correction