Correct Article 10
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
a. melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
b. membentuk anak perusahaan; dan/atau
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction
