Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk : a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan b. memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurusan dapat Perusahaan. (2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan : a. Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan; b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction