Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas den kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang tidak menyangkut pengurusan Perusahaan; d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Peraturan ini atau Peraturan Menteri, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Your Correction