Correct Article 40
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas den kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang tidak menyangkut pengurusan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Peraturan ini atau Peraturan Menteri, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada;
dan
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Your Correction
