Correct Article 16
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
(1) Direksi melakukan pengurusan Perusahan.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, den seorang di antaranya sebagai Direktur Utama.
Your Correction
