Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
2. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
6. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
7. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
8. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau
antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda transportasi.
10. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
13. Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
14. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
15. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
16. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
17. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
18. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
19. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
20. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
21. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
22. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
23. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
24. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
25. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
26. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
27. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik
kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
28. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
29. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
30. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
31. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA.
32. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
33. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk
dilayari.
35. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
36. Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
37. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
38. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
39. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
40. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
41. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
42. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
43. Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amendemen Konvensi Safety of Life at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
44. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan Pelabuhan.
45. Perwira Keamanan Pelabuhan (Port Security Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda.
46. Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya
dibantu oleh PSO.
47. Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
48. Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
49. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
50. Organisasi Keamanan yang Diakui (Recognized Security Organization) yang selanjutnya disebut RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang mempunyai tenaga ahli di bidang keamanan, manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan Kepelabuhanan.
51. Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Offıcer) yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
52. Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaan, dan revisi dari rencana keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan.
53. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Offıcer) yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
54. Penilaian Keamanan Kapal (Ship Security Assessment) yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal.
55. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
56. Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
57. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut
PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
58. Kaji Ulang adalah penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improvement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
59. Internal Audit adalah suatu kegiatan audit independen yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi manajemen keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
60. Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) yang selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam MENETAPKAN langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam MENETAPKAN tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak.
61. Insiden Keamanan adalah tindakan mencurigakan, pelanggaran keamanan atau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.
62. Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
63. Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.
64. Tingkat Keamanan 1 (security level 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
65. Tingkat Keamanan 2 (security level 2) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman keamanan.
66. Tingkat Keamanan 3 (security level 3) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
67. International Ship Security Certificate selanjutnya disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal internasional.
68. International Maritime Organization selanjutnya disingkat IMO adalah organisasi maritim internasional.
69. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
70. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
71. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
72. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
73. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
74. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.