Correct Article 24
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Perusahaan nasional angkutan perairan Pelabuhan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
