Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan nasional angkutan perairan Pelabuhan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan. (2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction