Correct Article 25
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya penyewaan peralatan angkutan laut atau penyewaan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dapat mencakup kegiatan:
a. penyewaan peralatan angkutan laut;
b. penyewaan peralatan bongkar muat;
c. penyewaan peralatan jasa pengurusan transportasi;
d. penyewaan peralatan tally mandiri;
e. penyewaan peralatan depo peti kemas;
dan/atau
f. penyewaan peralatan perbaikan dan pemeliharaan Kapal.
(2) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan Usaha Jasa Terkait angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Your Correction
