Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan. (2) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan Pelabuhan. (3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Your Correction