Correct Article 26
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, Menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
(2) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha tally mandiri.
(3) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Kapal pada kegiatan stevedoring terhadap setiap Kapal berbendera INDONESIA maupun Kapal Asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah kerja Pelabuhan, atas permintaan pengguna jasa tally mandiri.
(4) Kegiatan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada kegiatan cargodoring, receiving, delivery, stuffing, dan stripping di Pelabuhan, Terminal, depo peti kemas atau gudang atas permintaan pengguna jasa tally mandiri.
(5) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tally mandiri dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
(6) Kegiatan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Your Correction
