Correct Article 27
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tally mandiri.
(2) Peralatan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3) Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki keterampilan dan/atau kompetensi ahli di bidang tally mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4) Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti kegiatan pelatihan tally mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
