Correct Article 15
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya.
Your Correction
