Correct Article 18
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan.
(2) Bagi Pelabuhan yang belum memiliki Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan, penyelenggara Pelabuhan dapat MENETAPKAN area kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(3) Kegiatan angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
