Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan. (2) Bagi Pelabuhan yang belum memiliki Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan, penyelenggara Pelabuhan dapat MENETAPKAN area kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. (3) Kegiatan angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction