Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut. (2) Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Jaringan Trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana Trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan Trayek dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional. (4) Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (5) Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan Trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasi informasi muatan dan ruang Kapal. (6) Peta Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebarluaskan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction