Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat; b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, serta pelindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri; d. mengembangkan usaha jasa Angkutan di Perairan nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing; e. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Perairan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi; f. meningkatkan kemampuan dan peranan Kepelabuhanan serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menjamin tersedianya Alur- Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang Angkutan di Perairan; g. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan Pelayaran; dan h. memenuhi pelindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Your Correction