Correct Article 22
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas jenis tarif untuk:
a. kelas ekonomi; dan
b. kelas non-ekonomi.
(2) Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(4) Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
(5) Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(6) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tarif batas atas.
(7) Besaran tarif angkutan penumpang non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Your Correction
