Correct Article 28
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Perusahaan angkutan laut atau pemilik barang atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan tally mandiri di Pelabuhan atau Terminal setempat untuk melakukan kegiatan tally mandiri.
(2) Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kepada penyelenggara Pelabuhan sebelum melakukan kegiatannya.
Your Correction
