Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan angkutan laut atau pemilik barang atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan tally mandiri di Pelabuhan atau Terminal setempat untuk melakukan kegiatan tally mandiri. (2) Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada penyelenggara Pelabuhan sebelum melakukan kegiatannya.
Your Correction