Correct Article 7
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri.
(2) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian Kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
Your Correction
