Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi dilakukan dengan mempertimbangkan adanya barang yang akan dikirim dan/atau diterima dari dan/atau ke wilayah setempat secara berkesinambungan. (2) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Your Correction