Correct Article 14
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi dilakukan dengan mempertimbangkan adanya barang yang akan dikirim dan/atau diterima dari dan/atau ke wilayah setempat secara berkesinambungan.
(2) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Your Correction
