Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha. (2) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berstatus penanaman modal asing wajib melaporkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction