Correct Article 13
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berstatus penanaman modal asing wajib melaporkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction
