Correct Article 9
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan, dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait.
(2) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan Pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan Kapal;
h. perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
i. keagenan Awak Kapal;
j. keagenan Kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan Kapal.
Your Correction
